REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan direktur PT Bank Jabar, Uce Karna Suganda dan Abas Suhari Soemantri, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya menerima dinyatakan bersalah karena telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan negara.
''Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman untuk terdakwa satu dan terdakwa dua penjara dua tahun enam bulan,'' ujar hakim ketua Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6).
Selain itu keduanya harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa karena keduanya dinilai lalai dan mengindahkan prinsip kehati-hatian mengelola keuangan sehingga menyebabka kerugian negara. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Hakim pun menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai tuduhan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan negara juncto pasal 55 ayat (1) kesatu karena secara bersama-sama melakukan tipikor. Tapi, majelis hakim tak mempertimbangkan dugaan suap terdakwa bagi pejabat pajak, Edi Setiadi, dalam pasal 5 dan pasal 13 UU Tipikor.
Di samping itu, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti pada kedua terdakwa. Pada Uce, KPK harus mengembalikan uang Rp 86,1 juta. Sedangkan pada Abbas dikembalikan uang senilai Rp 1 juta.
Mendengar vonis tersebut,Uce maupun Abbas menerimanya. ''Kami bersama Abbas menerima hukuman ini. Mudah-mudahan jadi bekal kami dan penyesalan dan unsur kesalahan kami. Kami mohon maaf pada hakim dan jaksa. Kami telah merepotkan semua,'' ucap mantan Direktur Operasional Bank Jabar, Uce Karna Suganda.