REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio menyatakan Mahkamah Agung harus menolak permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari Kejaksaan Agung.
"Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku tidak dikenal praperadilan bisa di PK," katanya di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.
Terkait Kejaksaan yang memanfaatkan celah Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK atas SKPP Bibit-Chandra itu, ia mengatakan Pasal 263 KUHAP sudah berisikan materi bukan membahas soal praperadilan. "Kejagung tidak bisa menggunakan Pasal 263 KUHAP," katanya.
Bunyi Pasal 263 KUHAP pada ayat (1) menyatakan "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Undang-Undang MA juga menyebutkan perkara praperadilan hanya sampai di tingkat banding atau tidak bisa diajukan melalui kasasi atau peninjauan kembali.
Rudy Satrio berpikiran Kejaksaan lebih baik mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kedua kalinya ketimbang menggunakan pengajuan PK ke MA. "Kejagung bisa mengambil langkah SKPP kedua kalinya dengan alasan ada bukti baru," katanya.