REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis. "Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang Rahmat Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada 8 Juni 2010 tetapi sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program tertentu tetap menayangkan video cabul mirip artis tersebut secara vulgar dan provokatif.
Sejumlah program yang mendapat teguran KPI di antaranya acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis. Hal itu dinilai KPI melanggar larangan penayangan adegan muatan seks, penghormatan privasi, dan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Selain itu, KPI juga memberikan teguran kepada program Obsesi (Global TV) yang tayang pada 9 Juni 2010, di mana ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis. Program itu juga dinilai KPI telah melanggar karangan adegan muatan seks, penghormatan privasi dan perlindungan terhadap kepentingan anak. Program itu juga tayang pasca-dilayangkannya surat teguran KPI pada 8 Juni 2010.
Acara Go Spot (RCTI) pada 10 Juni 2010 juga ditegur karena menampilkan anak artis Cut Tari yang digendong oleh artis yang bersangkutan ketika diwawancara soal video porno. Tayangan itu dinilai melanggar perlindungan terhadap kepentingan anak, remaja, dan privasi. Teguran itu kemudian menjadi teguran kedua bagi Go spot yang pada 2009 pernah ditegur karena menampilkan sosok orang memakai kaus bergambar palu arit.
Program siaran lain yang ditegur adalah Kiss Plus (Indosiar) yang tayang pada 5 Juni 2010.
Meskipun tayang sebelum konferensi pers atau surat peringatan, namun KPI memandang perlu memberikan teguran kepada Indosiar karena tayangan dalam Kiss Plus dinilai sangat parah dan secara terus-menerus menampilkan potongan video porno mirip artis.
Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan video cabul secara vulgar dan provokatif sampai sanksi terberat yakni penutupan program siaran hingga pemidanaan.