REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI--Bea Cukai Kota Dumai, Riau, mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai Rp14 miliar dari tangan seorang pria. Kepala Seksi Penanganan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Dumai, Hari Priadjodo, kepada wartawan, di Dumai, Jumat (11/6), mengatakan penyitaan sabu-sabu senilai Rp14 miliar tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap seorang pria.
Menurut dia, pria itu membawa sebuah tas dengan gelagat mencurigakan danterkesan aneh saat turun dari kapal fery Malaysia Expres sekitar pukul 14.45 WIB. Melihat keanehan pada diri pria itu, beberapa anggota BC yang sedang bertugas langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan, petugas menemukan serbuk putih berbentuk kristal yang diduga sabu-sabu.
"Untuk saat ini kami hanya dapat memberikan informasi singkat itu, karena pelaku sedang menjalani pemeriksaan," katanya.
Ketika ditanya nama dan asal pria pemilik barang tersebut, Hari mengatakan belum bisa menginformasikannya, dengan alasan masih dalam penyelidikan.
"Bisa jadi nama yang di KTP maupun di paspornya palsu. Kami periksa dulu kebenarannya," katanya. Sebelumnya, BC Dumai juga mengamankan sabu-sabu yang diduga dari Malaysia seberat enam kilogram dari dua tersangka, semuanya warga Indonesia yang tinggal di Jakarta Pusat.