Sabtu 12 Jun 2010 03:37 WIB

Berkas Pajak Asian Agri Dilengkapi Akhir Juni

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak menjanjikan paling lambat akhir Juni 2010, berkas kasus penggelapan pajak PT Asian Agri akan dilengkapi. ''Dari hasil pertemuan dengan penyidik pajak, kesimpulannya paling lambat akhir bulan ini akan dilengkapi atau disempurnakan berkas Asian Agri sesuai dengan petunjuk kita (Kejagung),'' ungkap Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (11/6).

Sebelumnya, berkas kasus Asian Agri bolak-balik dari Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung dengan alasan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi. Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 dan 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan. Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,34 triliun.

Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum. Darmono mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan batas waktu kepada penyidik pajak untuk melengkapi berkas Asian Agri selama 14 hari atau berakhir pada 14 April 2010. ''Namun sampai saat ini, berkasnya belum dilengkapi,'' katanya.

Berkas yang belum dilengkapi, kata dia, terkait dengan masalah kewajiban penyidik untuk menyempurnakan adanya keterangan saksi yang meringankan. ''Kemudian ada juga keterangan yang terkait dengan perbuatan materiil salah satu tersangka yang belum dilengkapi,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement