REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai proses penegakan hukum di tanah air masih berjalan carut marut. "Hukum masih mengalami carut-marut bahkan kondisinya kronis," kata Mahfud dalam diskusi "Uji Sahih Buku Ajar Hukum Acara MK" di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan permasalahan hukum semakin lama semakin bertambah, dan terdapat persoalan hukum yang dapat muncul secara tiba-tiba. Padahal, menurut dia, materi hukum di Indonesia telah cukup lengkap dalam artian telah tersedia banyak perangkat perundang-undangan yang mengatur berbagai hal. "Materi hukum kita sebenarnya sudah cukup lengkap, meski apakah isinya bagus atau tidak itu masih bisa diperdebatkan," katanya.
Menurut Ketua MK, yang membuat hukum masih carut-marut bukanlah dari segi materi perundangannya tetapi lebih kepada struktur dan kinerja aparat. Ia berpendapat, berbagai kasus hukum yang tengah disorot masyarakat akhir-akhir ini tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab aparat hukum. "Perdebatan menyangkut kasus Bibit-Chandra dan hiruk-pikuk seleksi pimpinan KPK tidak terlepas dari buruknya unsur aparat penegak hukum," katanya.
Untuk itu, Mahfud mengusulkan agar berbagai struktur aparat penegak hukum segera direformasi agar tidak terperangkap kesalahan masa lalu. Hal tersebut, ujar Ketua MK, sangat bermanfaat dalam membenahi birokrasi yang masih menjadi salah satu persoalan besar.