Jumat 11 Jun 2010 03:56 WIB

Kabareskrim: Artis Video Mesum tak Bisa Dijerat UU Pornografi

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
Foto: Republika
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan tidak ada rekayasa dalam dua video porno yang dilakukan oleh pria mirip tiga selebritis Nazril Irham (Ariel Peterpan), Luna Maya, dan Cut Tari. Sejauh ini, ujar Ito, Polri baru meneliti dua film yang diduga diperankan oleh artis tersebut. Menurut Ito, pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli informasi dan teknologi dari Mabes Polri mengenai video tersebut.

Ito mengatakan para pemeran film tersebut tidak dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE jika tidak dengan sengaja menyebarkan film tersebut keluar. "Kalau memang perbuatannya sengaja untuk disebarkan keluar, tentu bisa kena UU pornografi," ujar jendral bintang tiga ini. Namun ia menyatakan orang-orang yang diduga berperan dalam film tersebut dapat diminta keterangannya tentang kebenaran video tersebut oleh penyidik.

Ito menambahkan Bareskrim sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum yang bersangkutan untuk pemeriksaan. Menurutnya, penasihat hukum tiga artis tersebut meminta waktu untuk jadwal pemeriksaan kliennya. "Kita belum bisa menyampaikan kapan pelaksanaannya tapi secepatnya,"ujarnya.

Sekali lagi, Ito pun mengharapkan informasi dari masyarakat agar Polri dapat mengungkap penyebarannya. Ia pun meminta agar publik memberi kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement