REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, berpendapat pembuat video mesum yang diduga dilakukan artis tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari hanya dapat terkena beleid jika terbukti berniat mempublikasikan video tersebut.
''Gak bisa karena tidak ada niat untuk memublikasikan,'' jelas Rudi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/6).
Rudi menganggap Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Telematika hanya mengancam kepada pelaku yang berniat untuk memublikasikan. Cuma, ungkapnya, artis itu mungkin terkena persoalan perzinahan dalam pasal 284 KUHP. ''Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau isteri mereka,'' ujarnya.
Rudi menambahkan artis itu hanya dapat menerima sangsi moral dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan. Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengaku telah mengirim surat panggilan kepada tiga artis yang diduga merupakan pemeran dari film porno tersebut pada Selasa (8/6). Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi tentang kebenaran video porno tersebut.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Edward Aritonang, mengatakan para pelaku dan pengedar video itu dapat dikenakan Undang-Undang No 44 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Telematika. ''Kalau yang melakukan terancam UU Pornografi, yang mengedarkan terancam ITE,'' jelasnya.