Kamis 10 Jun 2010 04:05 WIB

Wah, KPI Terima Banyak Aduan Video Porno Mirip Artis

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Video porno yang diduga mirip ketiga artis dalam gambar di atas, membuat masyarakat resah.
Video porno yang diduga mirip ketiga artis dalam gambar di atas, membuat masyarakat resah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal tayangan gambar atau cuplikan video video porno yang diperankan oleh terduga artis. Menanggapi hal itu, KPI terus melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

"Cukup banyak aduan masyarakat yang masuk ke KPI Pusat mengeluhkan tayangan tersebut," ujar komisioner KPI Ezki Tri Rezeki Widianti, di kantornya, Rabu (9/6). Lembaga penyiaran yang menayangkan video itu, kata dia, akan diberikan sanksi. Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran ke nomor SMS 081213070000.

Ezki mengatakan, KPI Pusat memberikan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi mengenai siaran berita dan infotainment berkaitan dengan beredarnya video cabul yang diduga melibatkan artis. KPI menerbitkan surat peringatan No 257/K/KPI/06/10 tentang permintaaan untuk mematuhi ketentuan isi siaran dalam program siaran.

Dalam surat peringatan itu disebutkan bahwa program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat 5b UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Program siaran juga wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja.

Surat itu juga mengingatkan program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi subyek dan obyek berita. "Program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Siaran 2009 Pasal 16 dan 17," ujar Ezki menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement