REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian video mesum yang diduga melibatkan tiga artis nasional, bisa dijerat pidana. Pelaku dapat dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) No 2 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
''Kalau terbukti, Ariel, Luna, dan Cut Tari dapat dituntut enam tahun penjara,'' kata Tifatul lewat pesan singkatnya, Rabu (9/6).
Tifatul menerangkan, UU ITE memuat larangan pendistribusian konten pornografi di internet dengan ancaman hukuman. Dia menegaskan, polisi harus segera memanggil ketiga artis yang diduga terlibat dalam kasus video porno yang sudah beredar di masyarakat itu.
Menurut Tifatul, delik ini tidak memerlukan aduan, karena barang-bukti pidana sudah tersebar di masyarakat dan telah meresahkan masyarakat. ''Kalau mereka yang ada di film itu terbukti sebagai pelakunya dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat,'' tegasnya.
Tifatul juga mengimbau pengguna internet tidak gegabah dengan memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif. Penyebaran konten negatif, katanya, termasuk kategori pelanggaran hukum. Dia juga meminta tiap orang tua dan masyarakat aktif mengawasi aktifitas yang dicurigai dapat mengakibatkan rusaknya moral generasi muda.