REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sinyalemen bahwa KPK mulai keropos tampaknya mendekati kebenaran. Buktinya, KPK mengaku hingga kini belum menemukan tanda-tanda tindak pidana korupsi dalam proses dan implementasi dana talangan (bailout) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Hal itu diutarakan Pimpinan KPK dalam rapat bersama Tim Pengawas DPR atas kasus Bank Century, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6). ''Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal belum ditemukan tindak pidana korupsi,'' kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.
Tidak hanya pemberian FPJP, hasil penyelidikan sementara KPK terhadap pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) untuk Bank Century juga belum ditemukan tindak pidana korupsi. ''Penggunaan FPJP dan PMS hasil pemeriksaan sementara juga belum ditemukan tindak pidana korupsi,'' jelas Jasin.
Jasin menegaskan, hal ini merupakan kesimpulan sementara. Penyelidikan KPK dalam kasus Bank Century khususnya soal FPJP dan PMS, dalihnya, belum selesai karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dia memerinci, penyelidikan yang dilakukan KPK hingga bulan Juni 2010 meliputi pemeriksaan terhadap 111 saksi dari berbagai instansi seperti Bank Indonesia (BI), Bank Century, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sampai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).