REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bila benar Ariel Peterpan adalah sosok yang terekam dalam video porno yang kini telah beredar luas maka nasibnya bakal berakhir di penjara. Mabes Polri menegaskan siapa pun yang terkait dengan pembuatan dan peredaran video itu bisa dipidanakan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan orang yang membuat dan menyebarluaskan tayangan pornografi dapat diproses pidana menyusul beredarluasnya rekaman mesum yang diduga dilakukan oleh tiga orang artis papan atas itu. ''Dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, orang yang merekam, yang membantu merekam, dan yang menyebarluskan dapat diproses di pengadilan,'' jelasnya di Jakarta, Rabu (9/6).
Edward mengatakan, kasus ini juga bisa dijerat dengan UU Noi 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena rekaman itu sudah beredar luas di internet. ''Beredarnya rekaman dari HP ke HP atau melalui internet dapat dijerat sebagai kasus menyebarluaskan pornografi,'' ancamnya.
Untuk itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman itu. Menurut Edward, kasus beredarnya rekaman mesum itu kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Untuk mengusut kasus ini, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli teknologi informasi guna mengungkap kasus penyebarkan video asusila yang diduga melibatkan artis terkenal tersebut.