REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak tiga orang artis yang diduga terlibat dalam video porno yang tersebar di masyarakat, akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengaku telah mengirim surat panggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan film tersebut.
Ito mengatakan Polri perlu mengklarifikasi penyebaran film tersebut karena sudah menjadi berita di masyarakat luas.
"Tentunya kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media,"tutur Kabareskrim di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (9/6).
Selain itu, Ito menginstruksikan agar kepada seluruh Direktur Reserse dan Kriminal se-Indonesia untuk melakukan upaya hukum terkait dengan peredaran film porno tersebut. Ia pun mengharapkan agar masyarakat dapat membantu polisi untuk menginformasikan tentang sumber-sumber peredaran film itu.
Menurut Ito, pihaknya akan mengenakan Pasal Undang-Undang Pornografi kepada pihak yang melakukan dan mengenakan Pasal Undang-Undang Informasi dan Teknologi kepada pihak yang mengedarkan.
Seperti diketahui, sempat beredar film yang diduga diperankan oleh artis terkenal Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.