REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terperiksa pelanggaran kode etik dan profesi terkait kasus Gayus, Brigjen Pol Raja Erisman, akhirnya dimutasi. Direktur 2 Ekonomi Khusus di Bareskrim Mabes Polri tersebut dipindahkan dari jabatannya menjadi perwira tinggi staf ahli Polri.
Raja dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri No.443/VI/2010. Dalam telegram tersebut, Raja berada pada nomor urut tigapuluh empat. Raja pun dimutasi bersama dengan sembilan puluh empat perwira lain yang dipindah ke berbagai posisi. ''Beliau dimutasi karena mutasi rutin,'' ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Balai Media dan Informasi, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).
Posisi Raja, ungkap Edward, digantikan oleh Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan Polri, Kombes Pol Arief Sulistyanto. Edward mengatakan, tidak ada rekomendasi dari lembaga tertentu untuk memindahkan Raja. Menurutnya, proses mutasi tersebut hanya mengambil pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Edward mengungkapkan, proses hukum Raja tetap akan ditindaklanjuti, termasuk masalah pelanggaran kode etik dan profesinya. Menurutnya, Polri masih berkomitmen untuk mengungkap masalah mafia pajak yang melibatkan sejumlah perwira Polri tersebut.