Rabu 09 Jun 2010 03:39 WIB

Tersandung Gayus, Cirus tak Tangani Kasus Antasari Lagi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung tak akan lagi menyerahkan penanganan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang diduga diotaki oleh mantan ketua KPK, Antasari Azhar, kepada jaksa Cirus Sinaga. ''Tugas jaksa penuntut sudah selesai. Menyusul upaya banding Antasari bisa saja ditugaskan jaksa lain (selain Cirus),'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Selasa (8/6).

Dikatakan Amari, penentuan jaksa yang menangani pengajuan banding tersebut bisa dilakukan oleh Direktur Penuntutan atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. ''Untuk jaksa melakukan tindak penuntutan itu ada surat perintahnya, bisa direktur atau JAM,'' lanjutnya.

Cirus bersama Poltak Manullang akan menghadapi pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Cirus juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah. Dalam kasus Gayus, Cirus bertindak sebagai ketua Tim Jaksa Peneliti.

Izin pemeriksaan Cirus sudah dikeluarkan Jaksa Agung Senin (7/6) sesuai permintaan Mabes Polri. Sebelumnya, Cirus bersama sejumlah jaksa lainnya juga pernah diperiksa Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement