REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa, menyerahkan aset dan barang milik negara kepada tujuh kabupaten dengan total nilai yang diserahterimakan sebesar Rp 40,9 miliar. "Aset yang diserahterimakan ini hendaknya dimanfaatkan secara optimal Apabila tidak dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, maka aset tersebut akan cepat rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," katanya.
Tujuh kabupaten yang menerima aset negara, yakni Tanah Datar (Sumatera Barat), Lebak (Banten), Kebumen (Jawa Tengah), Bantul (DI Yogyakarta), Lamongan (Jawa Timur), Gowa dan Takalar (Sulawesi Selatan). Ketujuh kabupaten tersebut adalah peserta Program Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD)
Sementara tujuh kabupaten lainnya, masih dalam proses di Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, yakni Solok (Sumbar), Bandung (Jabar), Magelang (Jateng), Ngawi (Jatim), Bulukumba (Sulsel) dan Boalemo (Gorontalo).
Sejak 2006, 14 kabupaten peserta program P2TPD telah mulai melaksanakan ivestasi tahap I. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Sodjuangon Situmorang, investasi tersebut dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana publik yang berorientasi pada upaya pengurangan kemiskinan, seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi dan jaringan air bersih.
Hingga akhir 2009, total dana investasi yang telah dilakukan kabupaten tersebut mencapai Rp 110 miliar.
"Karena itu, aset yang telah dibangun merupakan barang milik negara yang harus diserahterimakan kepada pemerintah daerah, sehingga status tersebut menjadi barang milik daerah," katanya.
Sementara itu, selain serah terima hibah aset, juga dilakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2010 pada 12 kabupaten yang berhasil memenuhi prasyarat reformasi yang diatur dalam Kerangka Kerja Reformasi Tata Pemerintahan Daerah. Kabupaten yang menerima, yakni Solok, Tanah Datar, Lebak, Bandung, Kebumen, Magelang, Ngawi, Bantul, Lamongan, Bulukumba, Bolaang Mongondow dan Boalemo.
Total nilai DIPA yang diserahkan, adalah Rp 192 miliar yang alokasi anggarannya untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana publik yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan.
Dana tersebut merupakan insentif bagi kabupaten yang telah berhasil melaksanakan agenda reformasi tata pemerintahan yang digagas melalui program P2TPD.
Sedangkan untuk dua kabupaten lainnya, yakni Gowa dan Takalar tidak dapat memenuhi agenda reformasi secara keseluruhan sehingga tidak memperoleh dana investasi tahun kedua dan ketiga.