Selasa 08 Jun 2010 06:58 WIB

Menkeu Kembali Mengingatkan Dana Aspirasi Berpotensi Langgar UU

Rep: andri saubani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo, Senin (7/6) malam terlihat menemui Pimpinan DPR di lantai 3 gedung Nusantara 1 DPR. Tidak hanya pimpinan DPR, Agus juga terlihat berbicara dengan Ketua Badan Anggaran DPR, Hari Azhar Azis.

Agus menampik pertemuan tersebut terkait dana aspirasi Rp 15 miliar usulan Fraksi Partai Golkar. “Kita hanya konsultasi dengan Pimpinan DPR,” kata Agus, saat dicegat wartawan, Senin (7/6) malam.

Agus menjelaskan, pertemuannya dengan Pimpinan DPR malam ini bermaksud melaporkan jadwal rapat Kementerian Keuagan di DPR. Agus berharap, lewat konsultasi dengan Pimpinan DPR, Kementerian Keuangan dapat menyampaikan pandangan pendahuluan soal RAPBN 2011 sebelum 17 Juni 2010.

Ihwal dana aspirasi Rp 15 miliar per anggota DPR per tahun, Agus menegaskan, sikap Pemerintah tidak berubah sesuai pandangan Pemerintah dalam rapat Paripurna pada 1 Juni 2010 lalu.

Pandangan pemerintah itulah, lanjut Agus, yang akan dibawa ke rapat panitia kerja (Panja) bersama DPR mulai besok (8/6). “Akan dibicarakan di panja terlebih dahulu, lebih dari itu belum bisa bicara apapun,” tambah Agus.

Dalam pandangan pemerintah di sidang Paripurna 1 Juni 2010, Menkeu secara tegas menolak dialokasikannya dana aspirasi dalam anggaran negara. Menkeu menegaskan usulan dana alokasi itu berpotensi melanggar undang-undang.

Undag Undang itu antara lain UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement