Selasa 08 Jun 2010 06:13 WIB

PN Tangerang Diminta Adil Putuskan Kasus Penodongan Pistol Aparat

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
HIJ\'D Institute
HIJ\'D Institute

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerhati hukum, Jemmy Setiawan, meminta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan seadil-adilnya kasus penodongan pistol yang dilakukan oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dewa Wijaya, terhadap Febrian Hidayat, asisten notaris Ninuk Sri Rejeki pada tanggal 16 Desember 2009 lalu.

''Kasus ini harus diputuskan secara obyektif agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kepolisian,'' ujar Jemmy di Jakarta, Senin (7/6).

Rencananya besok (Selasa, 8/6), PN Tangerang akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap kasus tersebut. ''Kita mendesak agar PN Tangerang bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi siapapun yang bersalah, karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,'' imbuh Direktur Eksuktif HIJ’D Institute ini.

Menurut Jemmy, hingga kini Febrian masih trauma. Bahkan, Fenrian tidak berani masuk kerja lantaran kejadian tersebut. ''Kita tidak mendukung siapa pun dalam kasus ini. Yang kita inginkan adalah hukuman harus dijatuhkan kepada siapa pun yang bersalah meskipun ia adalah anggota kepolisian,'' tegasnya.

Jemmy mengingatkan, proses hukum kasus itu akan menyita perhatian publik karena saat ini kepolisiian sedang menjadi sorotan publik. ''Hendaknya PN Tangerang tidak main mata dalam memutuskan kasus ini,'' ujarnya.

Pasca putusan besok, Jemmi juga mendesak agar Polri menggelar sidang kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatnya. Sebelumnya dalam tuntutan di PN Tangerang, Jaks Penuntut Umum  (JPU) menuntut tersangka dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP, dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement