Selasa 08 Jun 2010 02:22 WIB

Pemerintah Dinilai Lalai tak Jalankan Jaminan Sosial Nasional

Rep: C13/ Red: Budi Raharjo
Buruh pabrik, ilustrasi
Buruh pabrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berbagai elemen masyarakat menggugat Presiden karena dinilai lalai tidak melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Buruh, organisasi mahasiswa, tokok masyarakat dan lain-lain yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai pemerintah dengan sengaja tidak segera melaksanakan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Total terdapat 11 pihak yang menjadi sasaran gugatan KAJS, antara lain Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (menko kesra), Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pertahanan.

Gugatan yang disampaikan kepada 11 pihak tersebut adalah gugatan terbuka. Sehingga, siapapun yang merasa dirugikan dengan belum berjalannya SJSN di Indonesia, dapat mengajukan gugatan tersebut. ''Hingga kini sudah terdapat 50 penggugat yang mengajukan ke kita,'' ujar Presidium KAJS, Surya Chandra, di Jakarta Senin (7/6).

KAJS akan mengajukan gugatan tersebut pada 10 Juni 2010. ''Kita akan menunggu siapa saja yang ingin mengajukan gugatan sampai dua hari ke depan,'' jels Surya. Dalam dua hari ke depan, pihaknya menargetkan terdapat 500 penggugat.

KAJS mengajukan lima poin tuntutan yang harus dilaksanakan pemerintah. Pertama, permintaan maaf secara terbuka dari pemerintah kepada masyarakat. Kedua, pihak tergugat segera mengundangkan UU tentang Badan Penyelenggara Sosial yang berperan sebagai pelaksana SJSN. Ketiga, pemerintah harus segera membuat 11 PP dan sepuluh Perpres sebagaimana diperintahkan UU SJSN.

Keempat, penyesuaian terhadap empat BPJS, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk dikelola oleh wali amanat. Dan yang terakhir, pihak tergugat harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 rupiah sebagai ganti rugi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement