REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat 'keluhan' Mahkamah Agung (MA) soal pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tersendat sudah disampaikan kepada Presiden. ''Surat sudah saya sampaikan Jumat yang lalu (28/5),'' ungkap Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jakarta, Jumat (4/5).
Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa ketentuan undang-undang membentuk pengadilan tipikor dalam dua tahun di setiap ibukota provinsi akan sulit terwujud. Pembentukan itu baru bisa dilaksanakan jika ada dukungan dana. MA kesulitan anggaran untuk menyeleksi hakim adhoc untuk pengadilan tipikor itu.
Sejak surat itu dikirimkan, kata Harifin, belum ada tanggapan dari Presiden. Namun, dia mendapatkan kabar bahwa sudah ada dana yang disiapkan untuk seleksi saja, meski tidak menyebutkan rincian dananya. Rencananya, MA justru akan coba memenuhi kebutuhan seluruh pengadilan tipikor di seluruh provinsi. Padahal sebelumnya hanya dijadwalkan 17 provinsi saja.
Tetapi kesediaan dana tersebut ternyata belum juga menyelesaikan permasalahan pembentukan pengadilan tipikor. Sebab setelah seleksi dilakukan, tentunya harus ada anggaran penempatan hakim hasil seleksi dan juga gajinya.