REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Petugas Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk bandar narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Green Park View Tower E Lantai 9 No.919, Jl Daan Mogot KM 14, Jakarta Barat, Kamis (3/6) dini hari.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Anjan P Putra di Jakarta, Jumat (4/6), mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yoni Lianto alias Gilang alias Jojo, dengan barang bukti 17 plastik klip berisi kristal sabu-sabu seberat 78,4 gram.
Anjan menuturkan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan mencurigakan di apartemen itu. Kemudian penyidik mengamati kegiatan di kamar itu hingga berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 78,4 gram.
Saat ini tersangka meringkuk di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan tindakan pidananya. Tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.