Jumat 04 Jun 2010 22:09 WIB

Pengadilan Gubernur Kepri Berlanjut Meski Saksi Kunci Meninggal

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

JAKARTA--Kematian bos perusahaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, tak lantas menghentikan persidangan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Namun, Ismeth yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi damkar itu justru merasa rugi karena Hengky Samuel Daud tak bisa dihadirkan lagi sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan, KPK tetap yakin Pengadilan Tipikor akan mengganjar Ismeth Abdullah sekalipun tanpa kesaksian Hengky Samuel Daud. "Meninggalnya HSD (Hengky Samuel Daud) tidak mempengaruhi proses hukum dalam kasus Ismeth Abdullah. Saya sudah tanya jaksanya yang mendakwa Ismeth bahwa sidang masih tetap dilanjutkan," ungkap Johan, Jumat (4/6).

Ia mencontohkan,dalam beberapa persidangan kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus damkar tetap divonis bersalah meski Hengky tidak dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, saat itu Hengky tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena masih buron.

Johan menyatakan masing-masing punya peran sendiri-sendiri. Dalam kasus damkar di Otorita Batam itu, Ismeth dan Hengky memiliki peran yang berbeda.

Di sisi lain, kuasa hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Halomoan Hutabarat, merasa pihaknya sedikit dirugikan dengan kematian Hengky. Lantaran, jelas Tumpal, sebenarya ada keterangan-keterangan dari Hengky Samuel Daud yang bisa menguntungkan posisi Ismeth di pengadilan. Keterangan Hengky pun bisa mengungkap soal aliran dana ke para pejabat di Otorita Batam.

"Yang kami perlukan adalah penegasan dari Hengky bahwa Pak Ismeth tidak pernah menerima alirandana. Itu yang juga dibutuhkan Pak Ismeth," ujarnya "Faktanya kan memang tidak ada aliran itu, berbeda dengan kasus kepala daerah lain yang terseret damkar," tukas Tumpal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement