REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mutu pelayanan lalu lintas di jalan tol memang buruk. Dari 24 ruas jalan tol yang ada di Indonesia, 50 persen di antaranya tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) alias buruk pelayanan.
Hal itu terungkap dalam pemaparan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, tentang Perkembangan dan Evaluasi Pengusahaan Jalan Tol, di Jakarta, Kamis (3/6). Nurdin menjabarkan, 12 ruas jalan tol yang tidak mampu memenuhi SPM-nya adalah ruas tol Surabaya-Gempol (49 kilometer), Padalarang-Cileunyi (83 kilometer), Cawang-Tomang-Grogol-Pluit (23,55 kilometer), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 kilometer), Palimanan-Kanci (26,30 kilometer), dan Cikampek-Padalarang (58,50 kilometer).
Selanjutnya, Lingkar Luar Jakarta/W2S-E1-E2-E3 (31,12 kilometer), JORR S (14,25 kilometer), Makassar Seksi Empat (11,60 kilometer), Serpong-Pondok Aren (7,24 kilometer), Ujung Pandang Tahap I (6,05 kilometer), dan Tangerang-Merak (73 kilometer). Adapun 12 ruas jalan tol lainnya, lanjut Nurdin, dinilai sudah memenuhi SPM yang ditetapkan BPJT. “Tapi ini sekali lagi kami minta masukan dari masyarakat, apa benar 12 ruas jalan tol ini benar-benar sudah sesuai SPM-nya. Karena masyarakatlah yang paling berhak menilai sebagai pengguna,” ujar Nurdin.
Dia menyebutkan, 12 ruas jalan tol yang sudah memenuhi SPM adalah ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (59 kilometer), Jakarta-Tangerang (33 kilometer), Jakarta-Cikampek (83 kilometer), Prof Dr Ir Sedyatmo/Tol Bandara (14,30 kilometer), Semarang Seksi A, B, dan C (24,75 kilometer), Ulujami-Pondok Aren (5,55 kilometer), Jembatan Surabaya-Madura (5,40 kilometer).
Kemudian ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (27,05 kilometer), SS Waru-Bandara Juanda (12,80 kilometer), Surabaya-Gresik (20,70 kilometer), Bogor Ring Road Seksi I (3,85 kilometer), Kanci-Pejagan (35 kilometer), dan JORR W-1 (9,85 kilometer).
Pada bagian lain, Nurdin melanjutkan, secara umum pemerintah menargetkan bisa membangun jalan tol sepanjang 3.087,88 kilometer seperti yang tertuang dalam SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 360 Tahun 2008 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Sejauh ini, kata Nurdin, jaringan jalan tol yang sudah terpasang sejak 1978 sampai 2010 mencapai 741,97 kilometer.