Jumat 04 Jun 2010 03:46 WIB

Raymond Ajukan Banding

Rep: c22/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Tak puas dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Raymond Teddy H mengajukan banding. "Berkas sudah masuk Pengadilan Tinggi (PT) Jaksel pada 2 Juni," kata kuasa Hukum Raymond, Togar M Nero, saat ditemui pada Kamis, (3/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan penggerebekan perjudian di Hotel Sultan pada Oktober 2008. Putusan pertama gugatan perdata atas Republika dan Detik.com ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Alasan hakim, berita yang dibuat dua media tersebut tentang perjudian pada 2008 lalu bukan berita bohong. Selain itu, Raymond juga dinilai tidak bisa membuktikan dalilnya. Namun, kuasa hukum merasa tidak puas.

Togar mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah keberatan dengan saksi fakta yang diajukan oleh pihak tergugat. "Kedua saksi fakta yang dihadirkan itu kan karyawan dari tergugat di pengadilan yang lain," katanya saat ditemui usai putusan persidangan di PN Jakarta Timur.

Ia mengatakan kebebasan pers memang perlu dipertahankan, tapi bukan berarti media tidak bisa dibawa ke pengadilan. "Mungkin ini evaluasi bagi media walaupun saat ini menang," katanya.

Ia juga berniat mengajukan banding untuk tergugat Suara Pembaruan. Pada Kamis, (3/6) majelis hakim PN Jakarta Timur pun menolak seluruh gugatan yang diajukan Raymond dengan perkara yang sama.Pertimbangan yang diberikan majelis hakim Lexsy Mamonto, Triwidodo dan Yusuf, pemberitaan yang dilakukan Suara Pembaruan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Selain itu, majelis hakim pun mempertimbangkan bahwa pemberitaan oleh Suara Pembaruan tidak melanggar undang-undang, norma asusila, asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Termasuk penggunaan nama lengkap dalam penulisan, sebab, penginisialan nama hanya berlaku untuk korban tindakan asusila.

"Sedangkan penggugat (Raymond) bukan korban tindak asusila," ujar hakim ketua. Maka, majelis hakim pun memutuskan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yaitu Suara Pembaruan. Artinya, penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya. "Oleh karena itu majelis hakim menolak seluruh gugatan," ujar Lexsy.

Menanggapi rencana Raymon, kuasa hukum media, Amir Syamsuddin mengatakan ajuan banding yang dilakukan adalah haknya. "Silakan saja jika mau ajukan banding," ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan Gardi Gazarin, redaksi dari Suara Pembaruan. "Kami siap jika Raymond ajukan banding," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement