REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah Golkar mengajukan usulan dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota DPR, giliran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pengucuran dana APBN bagi pendidikan politik. PPP menilai hanya partai politik yang berhak melakukan pendidikan politik di Tanah Air.
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saifudin, mengutarakan usulan tersebut di depan rapat Badan Legislasi DPR saat pembahasan RUU Partai Politik, Kamis (3/6). ''PPP mengusulkan pengalokasian anggaran dari APBN untuk pendidikan politik,'' cetusnya di Jakarta.
Selama ini alokasi dana negara bagi pendidikan politik dikucurkan lewat Kementerian Dalam Negeri. Sementara PPP menilai pendidikan politik yang dilakukan pemerintah tidak cukup menjangkau banyak kalangan di Tanah Air. Demonstrasi yang tidak konstruktif termasuk perusakan kampus oleh mahasiswa dianggap PPP sebagai bentuk buruk tidak meratanya pendidikan politik.
Berdasarkan konstitusi, Lukman mengatakan, partai politik memiliki tanggung jawab melakukan pendidikan politik. Lewat dana tersebut nantinya partai politik dapat melakukan pendidikan politik yang lebih jelas dan terstruktur.
PPP belum memiliki asumsi berapa banyak dana APBN yang harus dikeluarkan bagi pendidikan politik. Jumlahnya masih harus dibahas antara pemerintah dan DPR. Ketika ditanya siapa yang akan mengelola dana tersebut, dia menjawab pemerintah. ''Pelaksana pendidikan politiknya tetap di Kementerian Dalam Negeri, namun desain pendidikan, materi, modul, termasuk siapa pelatihnya dibuat oleh partai politik,'' jelasnya.