Jumat 04 Jun 2010 00:21 WIB

Pencuri Dua Ikat Kayu Pinus Diputus Bebas

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Wito bin Rasum (17), terdakwa kasus pencurian dua ikat potongan pohon pinus milik Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, akhirnya diputus bebas dari hukuman penjara. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan kasus itu, Harto Poncono, memutuskan Wito yang merupakan warga Desa Penusupan Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, dikembalikan pada orang tuanya tanpa menjalani hukuman penjara.

''Sesuai pasal 24 UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, penghukuman terhadap terdakwa anak-anak tidak selalu dengan hukuman fisik. Tapi bisa melalui perbaikan perilaku dengan dikembalikan kepada orang tuanya,'' kata Ponco, dalam sidang putusan yang berlangsug Kamis (3/6).

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyebutkan, dari proses persidangan yang dilaksanakan dalam kasus terbut, Wito memang terbukti bersalah. Yakni melakukan pencurian potongan pohon kayu pinus miliki Perum Perhutani KPH Banyumas Timur.

Namun hakim juga menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang akhirnya meringankan hukuman bagi terdakwa Wito bin Rasum. Antara lain, saran dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Purwokerto yang menyebutkan terdakwa yang masih anak-anak itu hanya diajak melakukan perbuatan pencurian, dan tidak mengetahui akibat hukumnya.

Dengan putusan tersebut, berarti hakim mengabulkan tuntutan hukuman yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Rahma. Dalam sidang tuntutan Rabu (19/5) lalu, JPU memang tidak menuntut terdakwa Wito untuk dijatuhi hukuman penjara. Tapi meminta hakim untuk mengembalikan Wito pada orang tuanya.

Dalam dakwaan yang diajukan sebelumnya, jaksa penuntut umum Ninik Rahma, sebenarnya mengajukan tuntutan hukuman yang cukup berat. Dalam berkas dakwaan tersebut, jaksa mendakwa Wito dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e junto Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa Wito berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Rahardian Prasetyo dan Nina Trisnowati. Setelah berkonsultasi, Wito pun menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement