Kamis 03 Jun 2010 02:14 WIB

Gagal Pindahkan Susno, LPSK Diminta Laporkan Polri ke DPR

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memindahkan kliennya ke safety house milik lembaga itu. Menurut Ari, LPSK dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan Komisi III DPR.

''Demi upaya penegakan hukum agar DPR dan MK mengambil sikap tegas tentang pemindahan Pak Susno,'' ujar Ari saat dihubungi, Rabu (2/6).

Ari sudah menduga Polri terhadap pemindahan Susno ke safety house. Karena, ungkap Ari, pemindahan Susno akan merugikan Polri. Menurutnya, perlindungan fisik yang diminta Susno kepada LPSK tidak akan ada selama ditempatkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. ''Tidak mungkin meminta perlindungan selama masih dalam tahanan kepolisian,'' jelasnya.

Ari mengatakan, gagalnya pemindahan tersebut akan membuat informasi yang dimiliki Susno menjadi sulit terungkap. Informasi yang hendak diungkap itu tentang penyelewengan dana APBN senilai triliunan rupiah. ''Bagaimana memberikan data itu kalau sekarang Susno ditahan di rutan,'' sesalnyai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement