Rabu 02 Jun 2010 23:21 WIB

Aktor Utamanya Meninggal, KPK Tetap Usut Kasus Damkar

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Juru bicara KPK Johan Budi SP
Juru bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski aktor utama yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah, Hengky Samuel Daud, telah meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung kemarin malam, kasus yang menjerat sejumlah pejabat itu tetap akan dikejar KPK. KPK menjamin akan terus memproses kasus korupsi tersebut.

''Kami masih melakukan pengembangan kasus damkar itu.Meninggalnya Hengky, bagi KPK tidak mempengaruhi proses hukum terhadap kasus Ismet Abdullah,'' tegas juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (2/6).

Saat ini, kasus yang menjerat Gubernur Kepri itu masih disidang di Pengadilan Tipikor. ''Apabila dalam pengembangan kasus, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan mengarah pada tersangka baru akan tetap diproses. Siapa pun yang terlibat,'' janji Johan.

Sementara itu, KPK juga masih menunggu putusan kasasi kasus Hengky. Hal ini untuk menentukan angka ganti rugi. Setelah Hengky meninggal, maka otomatis hukuman penjaranya menjadi gugur. Tetapi kalau dalam proses kasasi belum ada putusan, jelas Johan, maka yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi. ''Sekarang KPK masih dalam tahap mempelajari soal ganti ruginya itu. Intinya KPK berusaha untuk mengeksekusi ganti ruginya itu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement