REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Apa kabar Gayus Halomoan Tambunan? Mantan pegawai Ditjen Pajak itu mengaku mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar ke tiapt-tiap sindikasi yang meloloskan kasus hukumnya. Pengakuan itu disampaikan pemilik rekening senilai Rp 28 miliar itu kepada tim khusus penanganan mafia hukum bentukan Mabes Polri.
Menurut ketua tim khusus, Irjen Pol Mathius Salempang, Gayus mengaku telah mengeluarkan dana senilai Rp 5 miliar untuk sindikasi di polisi, kejaksaan, hakim, dan kuasa hukum. ''Uang tersebut untuk proses perkara yang bersangkutan sebagai tersangka dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas,'' ungkapnya dalam rapat panja bersama timsus di DPR, Jakarta, Rabu (2/6).
Namun, Kapolda Kalimantan Timur tersebut mengatakan timnya masih kesulitan untuk mendapatkan bukti terkait dengan gratifikasi tersebut. Bahkan terkait dengan keterangan saksi, ia mengatakan, hingga saat ini eks kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung menyanggah adanya aliran dana tersebut.
Padahal, Haposan sendiri sempat disebut Gayus berperan sebagai pengatur dana aliran dananya. Mathius juga membandingkan dengan tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK dapat dengan mudah melakukan penahanan karena para tersangka tersebut ditangkap tangan. ''Kasus kami kan sudah terjadi lama,'' kilahnya.