REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan kasus dugaan korupsi sebesar Rp5 miliar yang melibatkan Bupati Brebes, Indra Kusuma, untuk mencari tersangka lain.
"Saat ini penyidik KPK terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi melalui saluran telepon di Semarang, Senin.
Menurut dia, ditetapkannya tersangka baru dalam suatu kasus tindak pidana korupsi tergantung dari alat bukti baru yang ditemukan penyidik.
Bupati Brebes Indra Kusuma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan pasar di kabupaten setempat pada tahun 2003. Penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp11 miliar tersebut terjadi pada lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Kabupaten Brebes.
Berdasarkan alat bukti yang ada, Bupati Brebes dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Terkait dengan kasus korupsi ini, Johan mengakui berkas perkara Bupati Brebes hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Hal tersebut berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan saat ditemui dalam sebuah acara di Kota Semarang pada bulan April 2010 yang menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan berkas perkara Bupati Brebes akan segera dilimpahkan.
"Berkas perkara tersebut memang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor karena penyidik KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Johan yang enggan menyebutkan pihak-pihak yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, yang dihubungi terpisah menduga ada tersangka lain dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Brebes.
Menurut dia, adanya tersangka baru dalam kasus korupsi ini sangat kuat dan mungkin saja dapat terjadi. "Berdasarkan laporan dari LSM Gebrak Brebes ke KPK beberapa waktu yang lalu terdapat sejumlah berkas yang salah satunya merupakan kuitansi pembayaran jual beli tanah yang harganya telah dinaikkan. Dan, diduga uang penjualan tanah itu mengalir ke beberapa pihak di Kabupaten Brebes," kata Eko.