Sabtu 29 May 2010 04:27 WIB

Polri Tantang Susno 'Buka-bukaan'

Rep: c01/ Red: Budi Raharjo
Edward Aritonang
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Edward Aritonang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menantang Komjen Pol Susno Duadji untuk membuktikan kasus baru bernilai triliunan rupiah yang diungkap saat pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5) lalu.

Edward pun mengatakan Polri siap menindaklanjuti laporan Susno tersebut. ''Kita belum tahu laporannya apa, kan tunggu lewat proses penyidikan kalau terlibat pejabat tinggi ya pasti diproses,'' janjinya saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5).

Sebelumnya, pertemuan antara Susno Duadji, tim kuasa hukum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua. Dalam pertemuan tersebut, Susno melaporkan kasus baru kepada LPSK yang ia klaim bernilai triliunan rupiah.

Kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mengatakan dalam pertemuan tersebut, Susno pun menjabarkan tiga permasalahan kepada LPSK. ''Gayus, Arowana, dan kasus lain yang bernilai triliunan rupiah,'' ujar Ari kepadad wartawan.

Dalam permasalah ketiga yang disampaikan, ungkap Ari, Susno menyampaikan soal adanya penyimpangan dana pengamanan kampanye di Polda. Selain itu, terdapat penyimpangan dana APBN di Mabes Polri dan Polda-Polda, dan penyimpangan dana kredit ekspor senilai triliunan rupiah.

Ari pun membenarkan bahwa laporan Susno tersebut melibatkan pejabat-pejabat tinggi Polri yang masih aktif. Menurutnya, Susno pun memegang nama-nama orang yang terlibat. ''Tapi jangan sekarang,'' ujarnya.

Tentang kasus pengamanan dana pilkada Jawa Barat yang ikut menjerat Susno sebagai tersangka, Edward mengatakan, Polri tidak mungkin mengalihkan berkas Susno untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik sudah membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, dengan adanya surat tersebut, berarti perkara Susno soal dana pengamanan pilkada Jawa Barat ditangani oleh Polri. ''Kalau kita limpahkan, jaksa menuntut kita, mana tindaklanjut SPDP ini kecuali KPK mau mengambil alih dengan pertimbangan lain,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement