REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan kendaraan sepeda motor akan mendapat premium bersubsidi. Menteri ESDM Darwin Saleh dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis mengatakan, pembatasan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Pada prinsipnya kendaraan umum dan golongan masyarakat tidak mampu tetap mndapatkan subsidi, termasuk sepeda motor," katanya.
Sebelumnya, dalam pembahasan pembatasan pemakaian BBM subsidi muncul sejumlah opsi termasuk membatasi premium sepeda motor. Menurut dia, pemerintah akan lebih memfokuskan pengetatan distribusi BBM transportasi bersubsidi pada masyarakat golongan mampu seperti pemilik kendaraan mewah. "Sedang, konsumen BBM dari kalangan kendaraan roda dua tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak ditujukan kepada mereka," ujarnya.
Darwin juga mengatakan, pemerintah terus mengkaji skema penerapan subsidi BBM agar semakin tepat sasaran. "Sektor transportasi adalah penerima subsidi BBM terbesar yakni sekitar 90 persen," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pembatasan pemakaian BBM bersubsidi mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ketua Komisi VII DPR Teuku Rifky Harsya mengatakan, pemerintah memang harus melakukan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi, namun mesti melalui pengkajian secara mendalam. "Opsi-opsi mana yang akan diambil hendaknya memperhatikan kemampuan masyarakat," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus membahas opsi-opsi pembatasan pemakaian BBM bersubsidi tersebut terlebih dahulu dengan Komisi VII DPR, sebelum menerapkannya. Pemerintah sedang mengkaji sejumlah opsi pembatasan pemakaian BBM bersubsidi pada 2010.
Sejumlah opsi pembatasan pemakaian BBM bersubsidi antara lain melarang kendaraan roda empat atau lebih dengan tahun produksi 2005 ke atas memakai BBM bersubsidi, melarang kendaraan produksi 2007 ke atas, melarang semua kendaraan sedan, atau hanya kendaraan berpelat kuning saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Opsi lainnya adalah PT Pertamina (Persero) mengurangi dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser nonsubsidi di SPBU, pembuatan bahan bakar dengan angka oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di kepolisian setempat dengan masa berlaku bulanan, dan tidak memberikan garansi kendaraan apabila membeli BBM bersubsidi.
Pemerintah menargetkan pengkajian pembatasan pemakaian BBM bersubsidi selesai Juni 2010 untuk selanjutnya diuji coba di Pulau Jawa pada Agustus 2010.
Program pembatasan pemakaian BBM bersubsidi tahun 2010 ditargetkan mencakup sebanyak empat juta kiloliter. Pada APBN Perubahan 2010, kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebanyak 36,5 juta kiloliter.
Sementara, berdasarkan estimasi BPH Migas, konsumsi BBM bersubsidi pada 2010 akan membengkak mencapai 40,1-40,5 juta kiloliter. Karenanya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tahun ini dengan target sampai empat juta kiloliter.