REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selalu meningkat. "Kami punya pekerjaan dan tantangan yang tidak ringan, karena angka kasus kekerasan anak meningkat setiap tahunnya" kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Arist Merdeka Sirait pada Kongres Komnas PA di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Arist yang baru saja terpilih menjadi ketua Komnas PA periode 2010 - 2014 mengatakan pada 2009 angka kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.998 kasus. Angka tersebut meningkat dari data pada 2007 jumlah kasus sekitar 1.726. "Sekitar 65 persen dari angka itu adalah kasus kekerasan seksual" kata dia.
Untuk mengurangi kasus kekerasan anak, Komnas PA telah membuat agenda jangka pendek dan jangka panjang. Agenda jangka pendek adalah, melakukan amandemen terhadap produk hukum yang tidak berpihak pada anak. Seperti Undang-undang (UU) Pengadilan Anak. Serta berusaha mewujudkan peraturan daerah (Perda) perlindungan anak di setiap kota dan provinsi.
Sedangkan agenda jangka panjang adalah melakukan konsolidasi dan penguatan kelembagaan dan pembentukan lembaga perlindungan anak sampai tingkat daerah. Arist menjelaskan keseluruhan program yang telah dijadwalkan adalah untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara cepat.
Menurut Aris, komposisi pengurus baru saat ini didominasi usia muda. Dia optimistis, seluruh komisioner dapat bekerja sama sehingga misis mengurangi kekerasan terhadap anak. "Saya optimis seluruh komisioner yang saat ini didominasi usia muda dapat bekerja sama untuk misi mengurangi kekerasan terhadap anak," tegas Arist.