REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan terhadap penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mojokerto, meskipun sebelumnya telah terjadi kerusuhan terkait pembatalan salah satu pasangan calon. "Pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPU, A Hafiz Anshary, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (27/05). Keputusan ini diambil setelah melakukan kordinasi dengan Bupati Mojokerto, pimpinan DPRD, Panwas, KPU, dan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Seperti yang diketahui, pada 21 Mei 2010 silam, telah terjadi kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Puluhan mobil terbakar akibat amuk massa. Kerusuhan itu dipicu kekecewaan massa pendukung salah satu pasangan calon yang ditolak KPU untuk ikut serta dalam pemilukada. Pasangan calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, KPU juga memberikan keterangan terkait permasalahan pencalonan di Pemilukada Kabupaten Flores Timur. Salah satu pasangan calon di daerah itu tetap ditolak oleh KPU Kabupaten Flores Timur. Padahal KPU pusat sudah memerintahkan untuk mengakomodasi pasangan calon itu.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa para anggota KPU Kabupaten Flores Timur. Tapi jika dalam pemeriksaan pasangan itu sudah bisa diikutsertakan dalam pemilukada. "Maka KPU Kabupaten Flores Timur agar segera menetapkan pasangan calon Simon - Diaz dan merevisi tahapan pemilukada," ujar Hafiz.
Namun, jika KPU Kabupaten Flores Timur tetap tidak mau mengakomodasi calon itu. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa melakukan pergantian antar waktu atau justru mengambil alih penyelenggaraan pemilukada.