REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Pengadilan Tata Usaha Negara tidak boleh mengeluarkan putusan berupa penundaan tahapan pemilihan kepala daerah, kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di Medan, Kamis.
"Itu tercantum dalam Surat Edaran MA terakhir," katanya usai meresmikan ruang sidang anak, ruang mediasi dan otomasi tilang di Pengadilan Negeri Medan. Ia menjelaskan, MA telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang berisi ketentuan bahwa sengketa pilkada sebelum perhitungan suara ditangani PTUN, termasuk dalam sengketa pencalonan.
Namun jika sudah terkait sengketa hasil perhitungan suara, maka instansi yang berwenang menangani perkaranya adalah Mahkamah Konstitusi.
Dalam Surat Edaran MA yang terakhir itu disebutkan, PTUN tidak boleh mengeluarkan putusan berupa penundaan tahapan pilkada yang telah direncanakan KPU.
Namun, ketika dipertanyakan tentang putusan PTUN Medan yang memerintahkan penundaan tahapan pilkada Kota Medan dan Humbang Hasundutan, Harifin Tumpa tidak bersedia menanggapinya. "Mungkin mereka belum terima Surat Edaran MA itu," jawabnya singkat.
Sebelumnya, PTUN Medan mengeluarkan penetapan agar KPU Kota Medan menunda tahapan pilkada Kota Medan terkait adanya gugatan dari pasangan Rudolf M. Pedede/Afifuddin Lubis.
Dalam persidangan di PTUN Medan pada 30 Maret 2010, hakim tunggal Simon P. Sinaga menyebutkan, tahapan itu ditunda terkait adanya gugatan yang diajukan pasangan Rudolf Pedede/Afifuddin Lubis.
Setelah itu, PTUN Medan juga meminta KPU Humbang Hasundutan untuk menunda tahapan pilkada yang sedang berlangsung di daerah tersebut.
Dalam persidangan pada 13 Mei 2010 itu, hakim tunggal PTUN Medan Sutiyono juga memerintahkan KPU Humbahas untuk mencabut empat keputusan yang berkaitan dengan seluruh keputusan dan tahapan pilkada di daerah itu.