Jumat 28 May 2010 02:52 WIB

Kuasa Hukum Raymond Siap Ajukan Banding

Rep: c22/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Raymond, Agus Trianto mengaku siap mengajukan banding. Hal ini terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara perdata dengan tergugat Republika dan Detik.com pada Senin (24/5) lalu. "Berkas banding sudah 80 persen," ujarnya pada Kamis, (27/5) usai persidangan di PN Jakarta Timur untuk perkara serupa dengan tergugat Suara Pembaruan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (24/5), memutuskan pokok perkara gugatan Raymond terhadap Republika dan Detik.com ditolak seluruhnya. Alasannya, penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa berita pers pada Oktober 2008 lalu sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, bukti-bukti penggugat pun tidak menunjukkan adanya upaya mengajukan hak jawab.

Namun, Agus beranggapan majelis hakim tidak memperhatikan hal lain. "Saksi-saksi lain tidak ikut sebagai bahan pertimbangan," ujarnya. Menurut Agus, majelis hakim hanya melihat kesaksian Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan. Padahal, saksi yang diajukan penggugat saja ada lima orang.

Ia menilai keputusan hakim banyak dipengaruhi pembentukan opini publik yang beredar. Intervensi lewat opini yang tidak represif tapi dianggapnya cukup mengganggu pengadilan. "Yang terganggu adalah proses majelis hakim," katanya.

Sementara itu, Gardi Gazarin menilai putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan sudah sangat baik dan bijaksana. "Putusan itu seharusnya bisa menjadi yurisprudensi," jelasnya usai persidangan di PN Jakarta Timur. Artinya, diharapkan putusan majelis hakim dapat dijadikan acuan atau dasar pertimbangan hukum dalam perkara serupa dikemudian hari.

Namun, putusan perkara gugatan Raymond terhadap Suara Pembaruan yang seyogianya dibacakan Kamis, (27/5) ini harus ditunda. Hakim ketua, Lexsy Mamonto mengatakan masih membutuhkan waktu satu minggu untuk pembacaan putusan perkara perdata. "Pembacaan putusan ditunda hingga Kamis, (3/6) mendatang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raymond menggugat tujuh media karena memberitakan penggerebekan judi berkedok arisan di Hotel Sultan pada 2008 lalu. Media tersebut antara lain Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, Harian Seputar Indonesia, Kompas, Warta Kota, dan RCTI. Gugatan ini diajukan di empat PN di Jakarta. Jumlah tuntuan yang diajukan pun berkisar 10 hingga 36 juta USD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement