Jumat 28 May 2010 02:47 WIB

Saksi Kunci Raib, Jaksa Kembalikan Berkas Raymond

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara perjudian Raymond Teddy Harhorow. Menurut Kajati DKI, Soedibyo, kepolisian belum bisa menemukan keberadaan saksi kunci kasus tersebut.

"Sudah kami kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi lagi," kata Soedibyo saat ditemui selepas pelantikan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (27/5). Terakhir, kepolisian mengirimkan berkas Raymond ke Kejati DKI, Selasa (18/5) lalu.

Berkas tersebut dikembalikan pekan ini. Menurut Soedibyo, dua orang saksi kunci perkara Raymond yang diajukan kepolisian tak jelas keberadaannya.

Karena itu, Kejati DKI meminta kepolisian memastikan dahulu keberadaan keduanya. "Saksi kunci Yuli dan Yanti tak diketahui keberadaannya. Kita butuh saksi dan bukti untuk maju ke persidangan. Bagaimana nanti kalau tidak ada," lanjut Soedibyo.

Dalam kronologis kasus Raymond, menurut kepolisian, kedua saksi inilah yang menghantarkan Anjar Rahmawati, terpidana penyelenggara judi di Hotel Sultan, menemui Raymond Teddy di Hotel Sultan, Desember 2007 lalu. Pertemuan itu dalam rangka menyewa salah satu kamar di Hotel Sultan sebagai arena perjudian.

Kejati DKI, berdasar kronologi itu, meminta kepolisian untuk memastikan terlebih dahulu keberadaan kedua saksi. "Harus jelas keberadaannya dengan surat camat atau kepala desa. Itu yang kami mintakan," kata Soedibyo.

Ia menegaskan kalau ini bukan bentuk pelemparan tanggung jawab dari kejaksaan ke kepolisian. Soedibyo juga mengatakan bahwa walaupun sudah berkali-kali mengembalikan berkas kepolisian, kejaksaan tak berniat menghentikan perkara ini. Kejaksaan hanya meminta kepolisian segera memaksimalkan berkas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement