Kamis 27 May 2010 09:01 WIB

Bebas Dari Tahanan Densus, Rochman Cek Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID,SURAKARTA--Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Abdul Rohman (25) melakukan "check up" kesehatan setelah dibebaskan pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Anggota Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS, Badrus Zaman, di Solo, Rabu, mengatakan pihaknya menyarankan Rohman untuk "check up" kesehatan hari ini, setelah dia menjalani pemeriksaan selama tujuh hari oleh Densus 88.

"Kami menyarankan Rohman untuk 'check up' kesehatan, karena kondisi fisiknya masih lemas dan kelihatan 'shock' setelah menjalani pemeriksaan polisi," katanya.

Menurut Badrus, kondisi fisik dan psikologis Abdul Rohman kelihatan "shock", sejak kepulangan dari Jakarta. Rohman juga sempat mengeluh sakit di bagian lututnya. Namun, pihaknya belum mengetahui hasil kondisi kesehatan Rohman setelah melakukan "check up" di rumah sakit.

Badrus menjelaskan, Rohman selama ditangkap Densus 88 bersama Abdur Rochim, adiknya mengaku tidak selalu bersama. Keduanya sengaja dipisah dan menjalani pemeriksaan di tempat yang berbeda sebelum mereka dibawa ke Jakarta.

Abdul Rohman dan Abdur Rochim juga sempat dibawa keliling ke beberapa lokasi di wilayah Solo. Menyinggung upaya BKBH UMS untuk memberikan bantuan pendampingan dan perlindungan hukum bagi Abdur Rochim, yang kini masih ditahan di Mabes Polri, menurut Badrus, masih menunggu keputusan dan hasil koordinasi dengan pihak universitas terkait.

Sementara Abdul Rohman salah seorang mahasiswa jurusan tehnik mesin UMS ditangkap bersama Abdur Rochim, adiknya di Solo, pada Senin (17/5), karena diduga terlibat jaringan terorisme.

Keduanya setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, akhirnya Rohman dilepas dan diperbolehkan pulang ke Solo, namun Rochim, adik Rohman masih ditahan karena polisi menemukan banyak bukti keterlibatan dia sehingga statusnya tersangka.

Rochim ditahan oleh polisi sesuai surat penahanan nomor Sp.Han/21/5/2010/Densus, karena dianggap melanggar pasal 7, 9, 11, 13, dan 15 Undang-Undang No 15/2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rohman dibebaskan pada Senin (24/5), karena polisi tidak memiliki cukup bukti tentang keterlibatan dia dalam jaringan gerakan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement