Kamis 27 May 2010 04:35 WIB

PK Ditolak MA, Ditjen Pajak Belum Tentukan Sikap

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Ditjen Pajak
Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memberikan sikap soal langkah hukum yang akan dilakukan usai penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam kasus penyidikan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah, mengaku belum memperoleh salinan penolakan PK dari MA.

Karenanya Ditjen pajak belum bisa memberikan komentar banyak soal hal ini. ''Ditjen Pajak belum menerima salinan keputusan dari MA. Jadi sampai saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan,'' kilahnya ketika dihubungi Republika, Rabu (26/5).

Jika sudah menerima salinan putusan PK itu, Ditjen Pajak akan mempelajarinya dulu sebelum mengambil langkah hukum. Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun yang dilakukan produsen batu bara terbesar di Indonesia itu. Dirjen Pajak mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Sayangnya, pengajuan PK tersebut ditolak MA. Penolakannya itu tertuang dalam keputusan MA no 141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010, yang ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement