REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) segera menganalisa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak terkait penunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Keputusan tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa PT KPC bebas dari penyidikan kasus tunggakan itu. "Kita akan baca pertimbangan dari putusan tersebut," ujar Anggota KY bidang pengawasan hakim, Zainal Arifin, ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/05).
Menurut pasal 42 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan putusan dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
Lebih lanjut, Zainal mengatakan bahwa KY tidak hanya mempelajari putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dengan anggota Imam Soebechi dan H. Supandi itu. Pihaknya juga akan menganalisa dampaknya pada masyarakat. "Kita juga akan analisa apakah dampaknya tidak baik untuk masyarakat," katanya.
Terkait majelis hakim dalam sidang PK itu, Zainal memiliki catatan khusus terhadap salah satu hakim. Yaitu Hakim Agung, Paulus Effendi Lotulung. Sudah beberapa kali hakim tersebut mendapat panggilan dari KY terkait masalah-masalah tertentu. Namun, dia belum pernah memenuhi panggilan itu.