Kamis 27 May 2010 02:21 WIB

MA Tolak PK Dirjen Pajak Terhadap KPC

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Kaltim Prima Coal
Kaltim Prima Coal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, membenarkan adanya penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak terhadap kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). ''Sidang ucapan putusan sudah dilaksanakan 24 Mei 2010,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (26/5).

Majelis Hakim dalam sidang tersebut adalah Imam Soebechi, H Supandi, dan Ketua Majelisnya, Paulus E Lotulung. Meskipun mengetahui adanya putusan tersebut, Andri tidak bisa menjelaskan lebih dalam. Termasuk pertimbangan dari majelis hakim terhadap penolakan PK itu. Alasannya, amar putusan masih dalam proses administrasi.

''Petikan putusan belum ada. Kalau kita memberikan keterangan harus ada petikan keputusan. Itu aturan dari pimpinan kalau secara lisan saya tidak bisa,'' kilahnya.

Dia juga tidak bisa memastikan kapan amar putusan itu bisa dipublikasikan. PK tersebut diajukan pada akhir Maret 2010 oleh Dirjen Pajak. Sebelumnya Pengadilan Pajak memutuskan bahwa penyidikan terhadap KPC tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada bukti yang kuat. Sengketa pajak ini bermula dari dugaan adanya tunggakan pajak KPC sebesar Rp 1,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement