Kamis 27 May 2010 02:15 WIB

Golkar Mengaku tak Bisa Intervensi Kasus Pajak KPC

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Priyo Budi Santoso
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menepis peran partainya dibalik keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK Ditjen Pajak terkait kasus pajak Kaltim Prima Coal (KPC). Wakil Ketua DPR itu menegaskan partainya tidak memiliki hubungan apa pun dengan KPC.

Menurut Priyo, posisi Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, sebagai ketua harian sekretariat gabungan (setgab) tidak otomatis membuat Golkar bisa mengintervensi perkara hukum. ''Itu murni proses di MA,'' ucapnya di Jakarta, Rabu (26/5).

Priyo menambahkan, penolakan peninjauan kembali kasus sengketa pajak perusahaan yang dimiliki keluarga Bakrie itu pun baru diketahuinya dari media massa. ''Kami pastikan tangan Golkar tidak sampai harus mengintervensi kasus hukum,'' tegasnya.

Menurutnya, setgab tidak membuat anggota partai koalisi bisa mencampuri urusan hukum. Untuk soal politik, dia berujar, setgab mungkin masih bisa. Tetapi soal hukum, dia menandaskan Golkar tidak bisa mengintervensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement