REPUBLIKA.CO.ID, Batam--Penetapan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, sebagai terdakwa sekaligus nonaktif dari jabatannya itu masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Penetapan Ismeth masih menunggu keputusan Presiden,'' kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (26/5).
Mendagri mengatakan, meski Ismeth sudah duduk dalam kursi terdakwa di pengadilan Tipikor, statusnya masih tersangka. ''Masih tersangka,'' ujarnyai.
Mendagri membantah penetapan Ismeth sebagai terdakwa sekaligus nonaktif sebagai Gubernur Kepri sengaja diulur hingga usai Pemilihan Kepala Daerah Kepri. ''Ini (pembacaan dakwaan Ismeth) baru beberapa hari saja,'' jelasnya.
Menurut dia, penetapan Gubernur sebagai terdakwa membutuhkan waktu. Karena setelah pembacaan dakwaan, maka harus dilaporkan dulu ke Presiden, lalu penetapan oleh Presiden. Ismeth menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.