Kamis 27 May 2010 00:36 WIB

Berkas Perkara Misbakhun Sudah Lengkap

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Mukhamad Misbakhun
Foto: Edwin/Republika
Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun, sudah dinyatakan lengkap alias P21. ''Untuk kasus saudara Misbakhun sudah P21,'' ungkapnya  di depan anggota Pengawas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5).

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkaitan dengan temuan Letter of Credit (L/C) fiktif yang dikeluarkan Bank Century. Ia kemudian didakwa dengan pasal pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Menanggapi pernyataan Hendarman ini, anggota Tim Pengawas, Akbar Faisal mengungkapkan keheranannya. Menurut dia, cepatnya penanganan kasus Misbakhun mengindikasikan ada kepentingan politik dibalik kasus tersebut. ''Kenapa kalau Misbakhun cepat sekali penanganannya? Padahal dia belum pernah diperiksa. Ini adalah bentuk pelemahan terhadap pengungkapan kasus Bank Century,'' kritiknya.

Di lain pihak, pimpinan Tim Pengawas, Priyo Budi Santosa, juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung. Menurut dia, kasus Misbakhun tak termasuk dalam pengungkapan skandal Bank Century, sehingga tak perlu diungkit oleh Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement