Rabu 26 May 2010 03:15 WIB

Dua Tersangka Kasus Gayus Segera Diadili

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengatakan kejaksaan akan menyatakan berkas dari dua tersangka dalam kasus suap Gayus Tambunan lengkap. Dengan demikian, keduanya bisa segera diadili.

Kedua tersangka yang akan danyatakan lengkap berkasnya adalah pengusaha Arif Kuncoro dan penyidik Mabes Kompol Muhammad Arafat. Arif Kuncoro diduga adalah penggelap pajak yang menggunakan jasa makelar kasus dari Muhammad Arafat di Mabes Polri.

Kejaksaan sebelumnya menerima enam berkas yang sudah dikembalikan semuanya ke kepolisian untuk dilangkapi. "Tapi dua sudah diserahkan lagi kekejaksaan, yaitu Arif kuncoro dan Muhammad Arafat. Yang dua ini Insya Allah akan kita nyatakan P21," ujar Marwan saat dihubungi, Selasa (25/5).

Setelah diputuskan lengkap, menurut Marwan, Arfi Kuncoro dan Arafat akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Mereka akan diserahkan bersama-sama dengan barang bukti.

Masih terkait kasus Gayus Tambunan, Marwan mengatakan sejauh ini belum ada bukti keterlibatan jaksa dalam praktik mafia hukum. "Itu tergantung perkembangan penyidikan oleh kepolisian."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement