REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) oleh Komisi IX DPR dinilai tidak serius. Ditambah lagi, hingga saat ini beberapa fraksi masih belum berhasil membahas draf RUU PRT.
''Saat ini yang sudah mengembalikan draf RUU tersebut hanya tiga fraksi, yaitu PDIP, PPP, dan PKB,'' ungkap anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/5).
''Banyak waktu terbuang sia-sia. Kerja rekan-rekan di DPR terkesan santai,'' kritiknyaRieke. Padahal menurut jadwal, pembahasan RUU PRT akan dilakukan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Mei. Jika semua fraksi belum menyerahkan hasil pembahasannya, pembahasan di tingkat Baleg terancam tidak bisa dilaksanakan.
Rieke mengatakan, dengan adanya UU PRT di Indonesia, pemerintah dapat menuntut perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. ''Rekan-rekan di DPR selalu menganggap tidak ada korelasi dengan masalah PRT di dalam negeri dan di luar negeri,'' ucapnya.