REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang praperadilan atas tersangka kasus pemalsuan dokumen pendukung Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun, berlangsung pada Senin (24/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut tim kuasa hukum penggugat, bukti hukum penyidik Bareskrim Polri lemah dan sifatnya perdata.
Bukti permulaan berupa surat gadai atas deposito berjangka yang format dan isinya sendiri telah dipersiapkan dan disyaratkan oleh bank dan kantor pusat operasional bank pada 22 November 2007. Inti surat tersebut terdiri, ujar kuasa hukum, memuat pemberian gadai atas deposito atas nama PT. SPI (Selalang Prima International) kepada bank dengan nominal sebesar US$ 4.500.000,00 bernomor VB.022598 tanggal 27 November 2007 dan jatuh waktu pada 27 Desember 2007.
Zainudin menyebutka,n bukti surat gadai atas deposito berjangka jelas-jelas bersifat perdata karena berupa perjanjian atau dokumen di antara pihak kreditor dan debitor. "(Polri) Tidak punya bukti permulaan cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap penggugat atau pemohon sebagaimana yang dimaksud pada pasal 17 KUHAP," ujar Zainudin Paru ketika membacakan Gugatan praperadilan di Ruang Sidang Utama, Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Zainudin melanjutkan, surat gadai atas deposito berjangka adalah bukti yang bersifat perdata yang diakui oleh ketentuan hukum dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Surat gadai tersebut, ujarnya, juga berlaku pada transaksi bisnis perbankan pada umumnya sehingga tidak sah untuk menjadi bukti yang bersifat pidana.
Zainudin pun mempertanyakan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh direktur 2 Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Raja Erizman. Menurutnya, saat ini Raja masih berstatus terperiksa dalam kasus Gayus Halomoan P.Tambunan."Tidak tepat karena status beliau dalam perkara Gayus," jelas Zainudin.
Selain itu, ia mempermasalahkan tidak adanya pencantuman surat dari Kapolri sebagai dasar usulan kepada Presiden RI perihal permohonan izin untuk memeriksa penggugat/pemohon dalam jabatan dan kedudukan Misbakhun selaku anggota DPR RI Masa Bakti 2009/2014.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Edward Aritonang mengaku masih yakin bahwa penyidik mempunyai bukti kuat atas penangkapan terhadap Misbakhun. "Harus yakin, kalau tidak mengapa kita tangkap?" ungkap Edward saat dihubungi Republika pada Senin (24/5).
Edward pun menilai semua orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan saat terjadi penangkapan dan ditetapkan status sebagai tersangka, termasuk Misbakhun. Ia pun mengharapkan praperadilan ini supaya mempercepat jalannya proses hukum terhadap Misbakhun.