REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perdata yang diajukan Raymond Teddy H terhadap harian Republika dan Detik.com. Keputusan hakim ini dinilai bisa menjadi tonggak sejarah gugatan terhadap media massa. ''Ini patut dijadikan tonggak sejarah,'' ujar kuasa hukum Republika dan Detik.com, Amir Syamsudin usai putusan persidangan, Senin (24/5).
Kedua media digugat lantaran memuat berita kasus perjudian yang diduga melibatkan Raymond. Kasus itu terjadi pada 2008 di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Kasus perjudian dengan tersangka Raymond masih bergulir di ranah hukum. Setelah sempat bolak-balik diproses dari kepolisian ke kejaksaan, kini kasusnya sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Raymon juga menggugat media lain di pengadilan yang berbeda. Dia menggugat harian Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat, Suara Pembaruan (PN Jakarta Timur), dan Kompas, Warta Kota, dan RCTI (PN Jakarta Barat). Ketiga persidangan ini masih berlangsung.
''Putusan ini bisa jadi acuan dalam gugatan serupa yang mungkin muncul di masa depan," ujar Amir. ''Putusan ini sangat melegakan bagi media''. Menurut Amir, majelis hakim sangat bijaksana memutuskan kasus ini dengan mempertimbangkan dua undang-undang. ''Majelis hakim menggunakan UU Pers dan KUH Perdata untuk menangani kasus ini,'' katanya.
Selain itu, majelis hakim pun banyak mengungkapkan jika sengketa pers terjadi, maka mesti diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yaitu, dengan menggunakan hak jawab yang diberikan media.