Selasa 25 May 2010 02:52 WIB

Hanya Enam dari 33 Provinsi yang Miliki Tata Ruang Wilayah

Rep: EH Ismail/ Red: Siwi Tri Puji B
.
Foto: .
.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sebanyak 27 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, RTRW merupakan dasar hukum bagi pengembangan kawasan dan pembangunan infrastruktur di daerah. Belum adanya RTRW di 27 provinsi tersebut berpotensi memberikan ketidakpastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di daerah.

Itu sebabnya, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, memberikan imbauan keras kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan RTRW mereka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sesuai UU Penataan Ruang, kata Djoko, semua peraturan daerah tentang RTRW seharusnya sudah disusun dan disesuaikan paling lambat dua tahun untuk provinsi dan tiga tahun untuk kabupaten/kota.

“Tapi sampai sekarang hanya enam provinsi, delapan kabupaten, dan tiga kota yang telah menyesuaikan RTRW-nya,” ujar Djoko Kirmanto pada acara Diseminasi Regional Penataan Ruang di Jakarta, Senin (24/5). Bandingkan dengan jumlah 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota yang ada saat ini.

Penyusunan RTRW yang paling bermasalah, lanjut Djoko, berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 11 provinsi, 11 kabupaten, dan 22 kota di tiga wilayah tersebut, hanya dua provinsi yang sudah menyelesaikan RTRW-nya, yaitu Sulawesi Selatan dan NTB. Sedangkan kabupaten dan kotanya sampai saat ini belum ada yang selesai menyesuaikan RTRW-nya.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement