REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Republika dan Detik.com dalam gugatan perkara perdata Raymond Teddy H kepada media. Keputusan ini dibacakan pada Senin, (24/5). Persidangan itu dipimpin hakim ketua Haswandi dan hakim anggota Atha Thersia, dan Ahmad Salihin.
Majelis hakim memutuskan segala dalil yang diajukan penggugat dalam pokok materi tidak terbukti. "Dalam pokok perkara, gugatan dari pihak penggugat ditolak seluruhnya," kata Haswandi. Putusan ini pun disambut gemuruh tepuk tangan dari media yang ikut meliput persidangan.
Hakim ketua, Haswandi mengatakan, "Berita yang dibuat Republika dan Detik.com tidak terbukti berita bohong," katanya. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan para saksi fakta dan berdasarkan penjelasan dari Wadir I Bareskrim saat itu, yaitu Bachtiar Tambunan. Berita yang dimaksud dalam kasus ini adalah berita soal penggerebekan tersangka bandar judi di Hotel Sultan, Jakarta.
Munculnya nama Raymond, lanjut hakim, bukan dari pribadi atau opini wartawan. "Karya jurnalistik itu kebenaran narasumber," katanya. Ia menjelaskan berita tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, norma asusila, kepatutan, ketelitian, dan keakuratan. "Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya," ujar Haswandi.
Majelis hakim juga menegaskan seharusnya pihak penggugat bisa menggunakan hak jawab ketika merasa keberatan. "Jika tidak suka dengan pemberitaan, gunakan hak jawab". Namun, penggugat tidak menggunakan hak tersebut dan mengajukan gugatan perdata. Dalam persidangan, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Raymond, Togar M Nero siap mengajukan banding. "Kami akan lakukan upaya hukum, kita akan banding," katanya saat ditemui usai persidangan. Sejak awal, kata Togar, pihaknya sudah keberatan atas saksi fakta yang diajukan oleh pihak tergugat. "Kedua saksi fakta yang dihadirkan itu kan karyawan dari tergugat di pengadilan yang lain," katanya.